Kamis, 01 Juli 2010

Penetapan Tujuan dan Sasaran Sanitasi Kota

Tujuan dan sasaran dirumuskan dari Misi Sanitasi kota yang sudah disetujui oleh Pokja–Tim Pengarah. Tujuan dan sasaran harus mampu memberi arahan serta koridor untuk penetapan sistem dan zona sanitasi, termasuk tingkat layanan sanitasi.

Sebelum menetapkan tujuan dan sasaran, Pokja harus melihat kembali kerangka sasaran umum sanitasi di tingkat nasional dan provinsi. Sejauh ini, Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan beberapa petunjuk untuk digunakan sebagai rujukan dalam menyusun rencana strategis sanitasi perkotaan, diantaranya:

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 21/PRT/M/2006 tentang ‘Kebijakan dan Strategi Nasional – Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan’
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 16/PRT/M/2008 tentang ‘Kebijakan dan Strategi Nasional – Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman’

Menurut beberapa rujukan, ada 3 model yang dapat digunakan untuk peningkatan kondisi sanitasi di perkotaan. Tiga model itu yaitu:

  • perencanaan terpusat (central planning);
  • permintaan pasar (market forces); dan
  • aksi kolektif setempat (local collective action).

Pemerintah Kabupaten/Kota perlu memanfaatkan ke 3 model tersebut dalam kombinasi skenario yang menghasilkan resultan optimum.

Umumnya Pemerintah Kabupaten/Kota terbiasa dengan model perencanaan terpusat, yang dicirikan dengan keluaran berupa master plan atau sejenisnya yang cenderung kaku. Dalam kenyataannya, perencanaan butuh keluwesan agar mampu menjawab perubahan kondisi dinamis di tingkat kota atau Provinsi dan Pusat. Seiring berjalannya waktu, dengan bertambahnya informasi yang tersedia, maka rencana strategis yang disusun bisa pula disesuaikan.

Semenjak satu dekade lalu, Pemerintah Kabupaten/Kota memberi perhatian besar pada kegiatan berbasis masyarakat dan memberikan warna tersendiri terhadap model pembangunan, terutama di perdesaan. Situasinya berbeda untuk kawasan perkotaan. Sebab model perencanaan terpusat tetap diperlukan, agar sistem yang diterapkan di bagian-bagian kota saling terintegrasi dan efisien, selain memberikan ruang bagi pembangunan berbasis masyarakat. Konsultasi dengan kelurahan adalah salah satu cara menjaring aspirasi masyarakat, serta mendorong timbulnya pembangunan berbasis masyarakat, dalam koridor sistem teknologi yang sudah ditetapkan. Selama ini, kegiatan berbasis masyarakat sudah banyak ditemukan, tetapi yang perlu diperiksa lebih lanjut apakah kegiatan tersebut sesuai dengan rencana kota keseluruhan. Strategi Sanitasi Kota ini perlu memberikan ruang bagi kegiatan sanitasi berbasis masyarakat , dalam suatu koridor yang dipahami dan disepakati bersama.

Selama ini, model yang didasarkan pada permintaan pasar masih kurang mendapatkan perhatian. Kegiatan yang ada sifatnya masih sporadis, belum dioptimalkan dan disinergikan agar memberikan hasil yang optimum. Semua ini merupakan tantangan bagi Pokja Sanitasi Kota untuk mengembangkan model ini.

Karena itu, pernyataan tujuan dan sasaran seyogianya disusun dengan memerhatikan kaidah SMART (specific, measurable, attainable, realistic dan time-bound), yakni:

  • khas,
  • dapat diukur,
  • bisa diwujudkan,
  • realistik, dan
  • terikat pada kurun waktu.


Sumber: Manual TTPS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar