Kamis, 01 Juli 2010

Formulasi Visi dan Misi Sanitasi Kota

Untuk menyusun visi dan misi sanitasi kota, acuan utama yang digunakan adalah visi dan misi kota, di samping rujukan lain dari Provinsi dan Pusat. Di beberapa provinsi yang menjalankan program Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), visi dan misi AMPL Provinsi tersebut bisa juga dijadikan acuan untuk menyusun visi dan misi sanitasi kota. Demikian juga visi dan misi sanitasi Pemerintah Pusat yang saat ini sedang disusun, nantinya dapat pula digunakan sebagai acuan.

Visi dan misi sanitasi kota umumnya belum dinyatakan secara tegas dalam pernyataan visi dan misi kota. Untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan sanitasi di perkotaan, maka visi dan misi sanitasi perlu dirumuskan.

Visi sanitasi harus dinyatakan dalam suatu pernyataan yang mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Pernyataan visi sanitasi harus mencerminkan kondisi yang dicita-citakan, mudah dibayangkan, mudah dikomunikasikan, tidak bermakna sempit, mudah disesuaikan dengan kondisi kota yang dinamis, dan dapat dirumuskan secara singkat, jelas dan padat.

Di samping itu, visi sanitasi seharusnya mengandung makna:

  • kesetaraan bagi seluruh masyarakat (equitable);
  • pemenuhan syarat teknis dan non-teknis (acceptable);
  • keberlanjutan layanan (sustainable).
Visi bukan jargon atau moto, sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Edaran Mendagri No. 050/2020/SJ tahun 2005.

Sementara, misi sanitasi kota menunjukkan tugas-tugas pokok para pelaku pembangunan sanitasi sesuai visi sanitasi yang ingin dituju. Perumusan misi sanitasi berisi rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan misi. Dalam hal ini mencakup pengembangan setidaknya 3 subsektor, ditambah higiene.

Proses formulasi visi dan misi sanitasi kota dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:


Sumber: Manual TTPS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar